Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa Bali Sesuai Intruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021

PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa Bali Sesuai Intruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 - PPKM merupakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat agar penyebaran virus Covid-19 di Indonesia Segera berakhir. Dalam pembatasan ini agar masyarakat mematuhi intruksi menteri Dalam Negeri yakni menjagar prokes ketat.

Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dalam  Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021 - 23 Agustus 2021. Dan inilah daerah-daerah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 4, 3 dan 2 tersebut :

PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa Bali Sesuai Intruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021

DKI Jakarta

Kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, 

Banten

Level 3 (tiga) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan

Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Jawa Barat

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang,  Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta,  Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten  Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi,  Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, 

Jawa Tengah

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan,  Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang,  Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan; dan

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora, 

Yogyakarta

level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, 

Jawa Timur

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sampang; 

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan 

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek,   Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan  Kabupaten Mojokerto, 

Bali

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian. Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat). 

Dalam pelaksanaan Pembelajaran mengacu dari Intruksi Mendagri No 34 Tahun 2021 tentang PPKM yakni sebagai berikut :

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh; 

b. dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:  

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal  1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan 

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal  1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, 

Untuk lebih lengkapnya isi dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, level 3 dan level 2 di Jawa dan Bali sebagai berikut :

Download Intruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 PDF - KLIK DISINI

Demikian Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan kita.

Selalu ikuti kami di Google News pada link berikut ini

Sekodas News